Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Prosedur Pentashihan

Info informasi Prosedur Pentashihan atau artikel tentang Prosedur Pentashihan ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Prosedur Pentashihan Mushaf Al-Qur'an di Indonesia

Tashih adalah proses pengecekan teks Qur'an sebelum dicetak secara massal oleh para penerbit mushaf. Pekerjaan ini sangat rumit, perlu ketelitian dan kejelian yang sangat tinggi, karena kita tahu, jumlah huruf teks Qur'an sangat banyak, tanda baca dan tanda tajwid yang beragam, dan khususnya dalam rasm usmani di sana-sini banyak perbedaannya dengan bahasa Arab biasa. Untuk sebuah naskah Qur'an yang hendak diterbitkan, pentashihan dilakukan berulang kali, bisa mencapai lima kali baca ulang, atau lebih, bergantung pada tingkat kesalahan naskah yang diterima dari penerbit. Pentashihan, tak pelak, adalah profesi yang menuntut kesetiaan yang luar biasa.
Di bawah ini adalah prosedur pentashihan mushaf Al-Qur'an yang berlaku di Indonesia, dikeluarkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI. Brosur ini memuat visi dan misi Lajnah, tugas bidang pentashihan, produk yang ditashih, prosedur pentashihan, persyaratan administrasi penerbitan Al-Qur'an, serta petunjuk teknis pelaksanaan pencetakan mushaf Al-Qur'an. Penting bagi para penerbit, lembaga, atau pihak lain yang akan menerbitkan mushaf Al-Qur'an di Indonesia.
"Departemen Agama", sekarang "Kementerian Agama".


Perlu juga disampaikan di sini bahwa mushaf Al-Qur'an yang ditashih oleh lembaga ini - dan "dibenarkan" diterbitkan di Indonesia - hanyalah Al-Qur'an yang sesuai dengan "Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia" sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah tahun 1984. Contoh Mushaf Standar Usmani dapat dilihat di http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/11/mushaf-standar-indonesia-usmani-2011.html, dan contoh Mushaf Standar Bahriyah dapat dilihat di http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/11/mushaf-standar-indonesia-bahriyah-1991.html. Penerbit boleh saja mengusahakan tulisan mushaf sendiri, namun ejaannya, dan tanda bacanya, harus sesuai dengan Mushaf Standar itu. Jadi, mushaf seperti Mushaf al-Madinah an-Nabawiyah (atau yang sering disebut sebagai "Qur'an Saudi") tidak bisa diterbitkan di Indonesia. Beberapa penerbit pernah berkeinginan untuk mencetak "Qur'an Saudi" di Indonesia, namun tashihnya tidak bisa diproses lebih lanjut karena adanya aturan tentang penggunaan Mushaf Standar. Dalam hal ini pemerintah ingin menjaga agar masyarakat tidak menjadi "bingung" karena adanya sistem tanda baca Qur'an yang berbeda. Masyarakat Indonesia yang telah biasa mengaji dengan Mushaf Standar, ketika mengaji dengan Qur'an Saudi banyak huruf yang "tidak bunyi", karena perbedaan sejumlah tanda baca! Memang, sebenarnya ini hanya persoalan kebiasaan menggunakan Qur'an saja. Namun, karena ini menyangkut 'kepentingan' ratusan juta pembaca Qur'an di Indonesia, maka keseragaman tanda baca Qur'an diperlukan. 
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an beralamat di Gedung Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13560, telefon: +6221-87798807, website: http://lajnah.kemenag.go.id/, email: lpmajkt@kemenag.go.id




Artikel terkait:


Demikian artikel tentang Prosedur Pentashihan ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Prosedur Pentashihan ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.