Berikut Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;menegakan hukum, danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Namun terkadang banyak polisi di Indonesia yang tidak memberikan contoh yang baik dengan melanggar sendiri aturan-aturan tersebut.Misalnya saja larangan tidak memakai helm saat berkendara sepeda motor
Belum berminat? tak apa 😊 bantu kami dengan membagikan link ini ke teman, siapa tahu, justru mereka sedang mencari ini!